Pandemi Tunjukkan Soal Pentingnya Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menegaskan pandemi Covid-19 telah menunjukkan soal pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja informal. Terlebih, bagi kelompok rentan secara umum. Foto:Ridwan/rni
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menegaskan pandemi Covid-19 telah menunjukkan soal pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja informal. Terlebih, bagi kelompok rentan secara umum. Perlindungan sosial tersebut tidak diperlukan pada situasi krisis, akan tetapi juga pada situasi normal. Hal itu karena dalam situasi normal, kondisi kehidupan pekerja informal tidak stabil dan rentan terjerat kemiskinan.
Tanpa adanya perlindungan sosial, pekerja informal akan tetap hidup dalam ketidakpastian. “Dan pada saat krisis, tidak hanya harapannya yang hilang, tetapi juga hidupnya yang akan hilang,” ujar Ansory saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/11/2021).
Dari sisi klasterisasi ekonomi, pekerja informal di Kota Batam sebagian besar berada di sektor niaga, perdagangan, dan jasa. Di sisi lain, menurut Ansory, kondisi pandemi ini kian memperparah kehidupan pekerja formal. Dikarenakan ekonomi yang melesu, para pekerja di sektor tersebut berubah menjadi pekerja informal, baik karena terkena PHK atau perumahan sampai berapa lama waktu yang belum jelas.
“Dalam hal ini, pekerja informal dapat dikatakan sebagai masyarakat lemah yang sangat sulit memenuhi kebutuhan dasarnya. Pekerja informal pada umumnya berpenghasilan minim dan bahkan tidak memiliki jaminan sosial atas pekerjaannya,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Karena kian bertambahnya jumlah pekerja informal ini, tegas Ansory, maka negara harus hadir melalui adanya perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan harus melindungi para pekerja informal ini, dikarenakan kemampuan mereka bekerja sangat tergantung pada kondisi kesehatan badan. “Hanya jika sehat badan, maka mereka bisa bekerja. Jika sakit, mereka tidak dapat bekerja yang berarti tidak akan mendapatkan penghasilan,” jelas Ansory.
Untuk itu, dalam rangka fungsi pengawasan DPR RI, Komisi IX melakukan kunjungan ke Batam untuk melakukan pengawasan terhadap perlindungan pekerja/buruh informal di masa pandemi Covid-19. “Mengingat pekerja informal juga sebagian masyarakat yang terdampak pandemi, bahkan sebagian dari mereka mengalami penderitaan yang lebih parah, hal ini dikarenakan mereka bekerja tanpa status jaminan yang jelas, dengan gaji yang umumnya lebih rendah,” tutup Ansory.
Diketahui, Jumlah Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batam pada Agustus 2020 mengalami peningkatan 3,48 persen dibandingkan Agustus 2019, yakni dari 8,31 persen naik menjadi 11,79 persen. Sehingga, total jumlah pengangguran terbuka menjadi 87.903. Kondisi ini dipicu lantaran kondisi Pandemi Covid-19 dan meningkatnya jumlah penduduk usia kerja serta faktor karena pencari kerja yang datang dari luar Kota Batam.
Hadir pula dalam kunjungan ini Anggota Komisi IX DPR RI lainnya, yaitu Netty Prasetyani, Sungkono, Nurhadi, dan Nur Nadlifah. Turut hadir Disnakertrans Provinsi Riau, Disnaker Kota Batam, BPJS Ketenagakerjaan Batam, Perwakilan Pekerja yang di-PHK, Perwakilan Asosiasi Nelayan, Petani, PKL, dan UMKM, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. (rdn/sf)